PENERAPAN PRINSIP KOORDINASI FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI BENGKULU SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32663/bd7kn840Kata Kunci:
Koordinasi Fungsional; Penyidikan; Sistem Peradilan Pidana; Bengkulu Selatan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip koordinasi fungsional dalam bidang penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Bengkulu Selatan, serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Sinergitas dan koordinasi fungsional antara penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merupakan pilar krusial untuk menghindari fenomena bolak-balik berkas perkara yang menghambat asas peradilan cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologi hukum) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum serta wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum terkait di Bengkulu Selatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi fungsional secara formal telah berjalan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pelaksanaan gelar perkara bersama. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi ego sektoral, perbedaan persepsi hukum terhadap pemenuhan unsur pasal antar-instansi, serta keterbatasan integrasi sistem administrasi perkara berbasis digital (E-Berpadu). Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi lokal, persamaan persepsi hukum melalui forum komunikasi formal berkala, dan optimalisasi infrastruktur digital guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel di Bengkulu Selatan.
Unduhan
Referensi
Dharma Priyatna, Sujono, Tinjauan Hukum Asas Dominus Litis Jaksa Sebagai Penguasa Perkara Dalam Tindak Pidana Umum, Lex Dirgantara,Vol.2, No.2, 2025
Kalvin Kawengian, Wewenang Pra Penuntutan Penuntut Umum Dalam Pasal 14 Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/Puu-Xiii/2015, Lex Crimen Vol. VI.No. 4, 2017, 95-102
Nova Zolica Putri, Koordinasi Antara Penyidik Polri Dan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2016
Riki Afrizal, Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015), Jurnal Yudisial, Vol.13, No.3, 2020, 391-408
Robi Riantori, Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2014
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asep Syahmulyana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




