KEBIJAKAN DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES BENGKULU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.32663/rjeywa80Kata Kunci:
Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Kepolisian, Mediasi.Abstrak
Penelitian ini menganalisis kebijakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Pendekatan ini berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara memberikan alternatif penyelesaian yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat. Proses ini mengutamakan mediasi penal, musyawarah kekeluargaan, serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa tantangan. Kendala tersebut meliputi perlunya pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat dan pemenuhan syarat formil maupun materiil yang ketat. Kesimpulannya, kebijakan ini efektif menjaga ketertiban masyarakat serta memulihkan kedamaian tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang.
Unduhan
Referensi
Agus Hairudin, Implementasi Restorative Justice Untuk Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Di Polda Sumatera Selatan, Lex Lata, Vol.7,No.3, 2025, 76-93
Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, Sumartini Dewi, Dasar Konseptual dan Implementasi Restorative Justice oleh Polri untuk Mewujudkan Tujuan dan Fungsi Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan),Unnes Law Review, Vol.6, No.2,Desember 2023, 4197-4203
Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Ubelaj, Vol.3, No.2, 2018, 142-158
Najwa Renanda Lheviola, Rina iswani dkk, Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hukum Melalui Restorative Justice Berbasis Mediasi Adat Di Kelurahan Padang Serai, QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora,Vol. 4, No.3, 2026, 25-35
Rahma Resta, Erdianto Effendi dkk, Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Melalui Pendekatan Restoratif Justice Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Randi Putra Ramadhan, Caca Khairunnisa dkk, eksistensi dan mekanisme penyelesaian pidana adat rejang dalam perspektif pengakuan hukum nasional, Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, Vol.7, No.2, 2026, 112-123
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ayu Sekar Sari Kuraisin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




