ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32663/7v150r87

Kata Kunci:

Wanprestasi, Kerugian, Kontrak Bisnis, Hukum Perdata, Ganti Rugi.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerugian yang timbul akibat wanprestasi dalam kontrakbisnis dari perspektif hukum. Wanprestasi atau pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu pihak dalam kontrak bisnis gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundangundangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi dapat berupa kerugian materiil maupun imateriil, yang keduanya berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan hukum perdata Indonesia. Berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi yang mencakup kerugian nyata (actual loss) dan keuntungan yang diharapkan (lost profit). Namun, untuk mengklaim kerugian tersebut, pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan adanya wanprestasi, adanya kerugian yang diderita, serta hubungan kausal antara
wanprestasi dan kerugian yang timbul. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan tuntutan ganti rugi, termasuk ketentuan kontraktual, perilaku para pihak, dan interpretasi hakim terhadap bukti yang diajukan. Dengan demikian, penelitian ini
memberikan kontribusi terhadap pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam kontrak bisnis dan pentingnya penyusunan kontrak yang jelas dan terperinci untuk meminimalkan risiko wanprestasi.  
Kata kunci: Wanprestasi, Kerugian, Kontrak Bisnis, Hukum Perdata, Ganti Rugi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

M. Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis, (Jakarta: GramediaPustaka Utama, 2000)

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Internusa, 2005

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2008)

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990)

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2004

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS. (2024). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 9(2), 48-57. https://doi.org/10.32663/7v150r87

Artikel Serupa

1-10 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama